Website: http://www.majalah-farmacia.com
|
|
Transportasi Pasien Dengan Pesawat Udara
|
|
KOLOM -
Vol.5 No.6, Januari 2006
|
disusun oleh Dr. Hoediyono Karso, SpKP (Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan)
Dukungan Transportasi Medik
Kegiatan transportasi pasien/korban dengan pesawat udara memerlukan komponen-komponen pendukung sebagai berikut:
- Dukungan Personil Medik:
- Personil dokter spesialis yang spesialisasinya disesuikan dengan macam penyakit/kelainan yang diderita oleh pasien/korban. Dokter akan melakukan pemeriksaan medik awal di tempat lokasi pasien/korban untuk menentukan apakah pasien/korban tersebut perlu segera dirujuk ke tempat lain atau transportasinya ditunda sampai kondisinya stabil ataukah pasien/korban tersebut dalam kondisi terminal yang dinilai tidak ada gunanya dilakukan transportasi udara.
- Personil dokter kesehatan penerbangan, yang akan berkoordinasi dengan dokter spesialis terkait untuk dilakukan evaluasi medik apakah kondisi kesehatan pasien/korban yang bersangkutan tidak mengalami kendala bila dievaluasi dengan pesawat udara.
- Perawat mahir dan perawat udara yang bertugas membantu dokter spesialis dokter kesehatan penerbangan selama transportasi pasien/korban dengan pesawat udara
- Dukungan Logistik Kesehatan:
- Perlengkapan kesehatan yang diperlukan untuk pemeriksaan kesehatan, monitoring kondisi kesehatan dan untuk melakukan tindakan medik selama transportasi pasien/korban yang bersangkutan
- Obat-obatan yang diperlukan selama transportasi pasien/korban.
- Perlengkapan pendukung kesehatan, seperti: selimut, alat makan/minum, stretcher, kursi roda dan sebagainya.
- Dukungan administrasi medik berupa: Medical Information Form (MEDIF) yang harus diisi oleh dokter yang mengawal (Medical Escort) dan formulir untuk mencatat barang-barang milik pasien/korban.
- Dukungan Transportasi Pasien/Korban:
- Alat transportasi darat (ambulans), yang digunakan untuk mengevakuasi pasien/korban dari tempat awal ke bandara/landasan udara dimana pesawat udara yang akan mengangkutnya stand by atau membawa pasien/korban dari bandara transit/tujuan ke rumah sakit/fasilitas kesehatan transit/tujuan.
- Alat transportasi udara, berupa pesawat Rotary Wing (Helikopter) maupun Fixed Wing, dimana pesawat tersebut akan digunakan secara chartered flight maupun dengan scheduled flight untuk mengevakuasi pasien/korban ke rumah sakit tujuan/transit.
- Sarana/Fasilltas Kesehatan:
- Sarana Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan transit, dimana untuk sementara pasien/korban diobservasi kondisi kesehatannya untuk persiapan dirujuk ke rumah sakit tujuan.
- Sarana rumah sakit tujuan yang direkomendasikan oleh tim dokter atau menurut keinginan pasien/korban
Prosedur Administrasi
Pasien/korban yang memerlukan transportasi udara dapat dikatagorikan dalam: pasien/korban yang menjadi anggota tetap suatu Unit Pelayanan Jasa Transportasi Udara dan pasien/korban yang tidak menjadi anggota tetap. Pasien/korban yang memerlukan jasa transportasi udara harus menghubungi dengan telpon/fax ke Pusat Informasl Unit Pelayanan Jasa Transportasi Udara disertai data-data: nama, jenis kelamin, umur, alamat, macam penyakit/kelainan yang dideritanya. Untuk selanjutnya dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menyusun tim medik dengan mengkoordinasikan para dokter spesialis yang terkait/dokter kesehatan penerbangan dan perawat mahir/perawat udara.
- Menyiapkan perlengkapan medik dan obat-obatan yang sesuai dengan penyakit/kelainannya yang akan digunakan selama proses transportasi darat dan udara.
- Menghubungi rekanan perusahaan penerbangan carter untuk menyiapkan pesawat, pilot dan awak pesawatnya untuk berangkat ke lokasi pasien/korban pada jadwal waktu yang sudah ditentukan
- Menghubungi perusahaan pesawat berjadwal, untuk konfirmasi tiket, lokasi tempat duduk, cara pasien/korban diangkut duduk/berbaring) dan waktu keberangkatan
- Menghubungi pengelola ambulan darat untuk menyiapkan transportasi darat dari tempat awal ke bandara/landasan udara dan dari bandara/landasan udara ke rumah sakit/fasilitas yang sudah ditentukan.
- Dokter spesialis dan dokter kesehatan penerbangan berangkat ke lokasi pasien/korban untuk melakukan pemeriksaan awal dan mencatatnya dalam MEDIF. Atas dasar hasil pemeriksaan awal, dokter kesehatan penerbangan akan menentukan apakah kondisi penyakit/kelainan yang didapat masih dinilai akseptabel terhadap Aeromedical Problem selama transportasi udara. Bila dinilai akseptabel maka dokter spesialis dan dokter kesehatan penerbangan kan membubuhkan tanda tangannya di MEDEF sebagai bentuk Medical Clearence. Namun bila dari hasil pemeriksaan awal dinilai kondisi pasien, korban tidak akseptabel untak dievakuasi dengan pesawat udara, maka disarankan agar transportasi udara ditangguhkan sehingga kondisi penyakit/kelainannya stabil dan akseptabel untuk dievakuasi dengan pesawat udara. Bila dalam pemeriksaan awal dijumpai bahwa kondisi kesehatan pasien/korban sudah dalam stadium terminal, maka disarankan untuk tidak dievakuasi.
- Bila dinilai kondisi kesehatan pasien/korban akseptabel untuk transportasl udara, maka tim dokter akan menginformasikan kepada Pusat Pelayanan Jasa Transportasl Udara tentang:
- Kebutuhan transportasi ambulans darat dari lokasi pasien/korban ke bandara/landasan udara, yang meliputi: macam ambulans, jumlah ambulans dan perlengkapan medik yang diperlukan, hari/tanggal/jam keberangkatan, posisi pasien/korban selama transportasi darat dan sebagainya.
- Kebutuhan transportasi ambulans darat dari bandara/landasan udara ke fasilitas kesehatan/rumah sakit yang sudah ditentukan, dengan rincian kegiatan seperti tersebut diatas.
- Untuk evakuasi medik lapangan yang memerlukan sarana transportasi helikopter, dapat segera menghubungi perusahaan penerbangan carter yang sudah ditunjuk untuk menuju lokasi pasien/korban dengan rincian: jenis pesawat, daya angkut dan daya jelajahnya, penyusunan desain kabin untuk pasien/korban duduk atau berbaring, perlengkapan medik yang harus ada di pesawat, menentukan perawat mahir/perawat udara yang ditunjuk dan hari/tanggal/jam keberangkatan pesawat yang diinginkan.
- Untuk evakuasi medik taktis dan strategis, diperlukan konfirmasi yang pasti: perusahaan penerbangan dan macam pesawat apa yang diinginkan, posisi pasien/korban selama penerbangan, perlengkapan medik dan non medik yang diperlukan, jumlah penumpang yang akan diangkut (pasien/korban, keluarganya, dan tim medik/paramedik), hari/tanggal dan jam keberangkatan yang diinginkan
- Penyiapan dukungan administratif lain seperti : formulir MEDEF, formulir daftar barang pasien/korban, surat perjanjian jaminan tim medik, alat makan/minum, selimut, kursi roda, stretcher, dan sebagainya
- Seluruh kegiatan tersebut diatas dapat terlaksana bila biaya transportasi sudah diselesaikan sesuai dengan tarif yang sudah disepakati, termasuk:
- Honorarium petugas medik/paramedik.
- Biaya transportasi dengan ambulans darat
- Biaya transportasi dengan pesawat udara
- Biaya pengobatan/perawatan di rumah sakit rujukan.
- Biaya operasional lain yang disepakati
- Khusus untuk pasien/korban yang menjadi anggota tetap dari Unit Pelayanan Transportasi Medik Udara, biaya-biaya tersebut diatas akan ditanggulangi lebih dulu oleh unit yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan "client" yang saat ini menjadi pasien/korban.
Prosedur Kerja
Pusat informasi jasa transportasi medik adalah udara, merupakan pusat layanan terhadap pasien yang memerlukan transportasi udara untuk evakuasi pasien/korban. Bila informasi tentang diperlukannya transportasi medik udara sudah diterima baik melalui telpon/fax atau sarana komunikasi lainnya, maka langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Petugas yang terkait akan melakukan konfirmasi lebih lanjut:
- Data pribadi pasien/korban: nama, umur, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, keluarga dan sebagainya.
- Tempat tinggal/lokasi pasien/korban, termasuk apakah dapat dilalui kendaraan ambulans darat, perkiraan jarak antara tempat tinggal dengan bandara/landasan pesawat.
- Keterangan singkat tentang penyakitnya: macam penyakit, apakah teriadinya akut/kronis, dokter yang mengobati/merawat, obat-obatan/tindakan medik yang sudah dilakukan, kesadaran pasien/korban, posisinya (tidur/duduk)
- Jenis transportasl udara yang diinginkannya (rotary wing/fixed wing), jumlah keluarga yang mengantar ke tempat tujuan, waktu yang diinginkan untuk dijemput.
- Rumah sakit/fasilitas kesehatan lainnya yang diinginkannya (di dalam /di luar negeri).
- Nomor telpon/fax di lokasi pasien/korban dan Nomor HP.
- Konfirmasi tentang persetujuan membayar biaya kegiatan yang meliputi : biaya transportasi darat/udara, biaya honorarium personil medik. Dan biaya-biaya lain yang disepakati (kecuali bagi pasien/korban yang telah menjadi anggota tetap Unit Pelayanan Jasa Transportasi Medik Udara).
- Langkah selanjutnya adalah:
- Menghubungi rekanan penyedia jasa ambulans darat untuk mengevakuasi pasien/korban dari tempat asal ke bandara/landasan udara dan dari bandara ke rumah sakit/fasilitas kesehatan yang dituju. Konfirmasi meliputi : macam ambulans yang akan melakukan evakuasi, perlengkapan medik dan personil medik yang akan mengevakuasi pasien/korban, hari/tanggal/jam, penjemputan pasien dari alamat awal dan dari bandara ke rumah sakit tujuan serta perkiraan biaya pengoperasian ambulans
- Bila transportasi pasien/korban menggunakan pesawat udara charter, maka kepada perusahaan penerbangan yang bersangkutan diinformasikan tentang : macam pesawat udara yang diinginkan, rencana penempatan pasien/korban di dalam kabin ( dalam posisi duduk atau berbaring), penempatan peralatan medik di dalam kabin, perkiraan ketinggian dan lamanya terbang ke tempat tujuan, jumlah personil yang diangkut (pasien/korban, keluarga, dan personil medik), jadwal waktu penjemputan pasien/korban dan perkiraan biaya charter pesawat yang harus dibayar.
- Bila transportasi pasien/korban menggunakan pesawat udara berjadwal, maka akan ditentukan : macam pesawat udara yang akan dipakai menuju ke kota tempat rumah sakit tuJuan Rencana penempatan paslen/korban didalam pesawat, rencana boarding pasien/korban dan keluarganya, rencana penempatan perlengkapan medik, jumlah personil medik dan keluarga yang akan menghantarkannya, jadwal penerbangan yang ada dan perkiraan biaya tiket untuk pasien/keluarga dan personil medik yang mengawalnya.
- Menghubungi dokter spesialis kilnik/kedokteran penerbangan dan perawat mahir/perawat udara yang dibutuhkan untuk bersiap diri memberikan pemeriksaan/pengobatan/tindakan medik lain serta melakukan pengawalan (medical escort) pada hari dan waktu yang sudah ditentukan
- Bila pasien/korban menginginkan transit di rumah sakit fasilitas kesehatan di kota tertentu, maka pusat layanan transportasi paslen harus menghubungi rumah sakit/fasilitas kesehatan yang dimaksud.
- Pusat layanan transportasi pasien harus menghitung perkiraan seluruh biaya kegiatan tersebut di atas dan disampaikan kepada pihak keluarga pasien/korban untuk segera direalisasikan pembayarannya (kecuali pasien/korban yang telah menjadi anggota tetap Unit Pelayanan Jasa Transportasi Medik Udara).
Prosedur Medik
Dalam kegiatan ini harus ditunjuk dokter koordinator Air Medvac yang mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan seperti berikut:
- Menunjuk personil medik/paramedik yang akan terlibat dalam kegiatan ini.
- Melakukan pemeriksaan medik awal di tempat pasien/korban dan menentukan:
- Apakah pasien/korban masih mempunyai harapan untuk survive, dengan klasifikasi kegawatan penyakit/cedera, seperti: gawat darurat, darurat tidak gawat, tidak gawat dan tidak darurat.
- Apakah pasien/korban dapat segera dievakuasi
- Apakah pasien/korban perlu distabilkan kondisi kesehatannya dan untuk itu rencana evakuasi harus diundurkan.
- Setiap keputusan untuk menunda jadwal evakuasi harus dilaporkan kepada Pusat Layanan Transportasl Medik Udara yang akan meneruskan kepada pihak jasa angkutan darat/udara tentang perubahan jadwal evakuasi.
- Hasil pemeriksaan awal dituangkan diadalam formulir MEDIF termasuk pengobatan/tindakan medik lain yang dilakukan dan ditandatanganl oleh dokter pemeriksa.
- Dokter penerbangan akan menilai apakah dengan kondisi kesehatan yang ada dinilal "fit" atau akseptabel untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara dan untuk itu dokter penerbangan juga harus membubuhkan tanda tangannya di formulir MEDIF.
- Personil medik akan menyiapkan obat-obatan dan perlengkapan medik yang diperlukan serta mencatat daftar barang milik pasien/ korban yang akan dibawa dan memberikan label pada setiap barang yang akan dibawa. Untuk barang-barang non medik, seperti : selimut, alat makan dan minum, lunch box, tempat kencing, tempat muntah dan lain-lain yang harus dibuatkan daftar terima dari pemiliknya semula yang akan dikembalikan bila pasien/korban telah sampai ke tujuan.
- Dokter penerbangan/perawat udara menyiapkan posisi tempat duduk/'litter' untuk pasien/korban didalam kabin pesawat serta mengatur penempatan peralatan medik yang diperlukan di dalam pesawat serta mengatur waktu pelaksanaan boarding bagi pasien/korban, personil medik dan keluarganya. Untuk tidak mengganggu penumpang lainnya, penempatan pasien/korban diusahakan terpisah dengan penumpang biasa dan pelaksanaan boarding paslen/korban harus dilakukan mendahului boarding penumpang lainnya.
- Sebelum keberangkatan pesawat, koordinator Air Medevac ikut terlibat dalam kegiatan pre flight briefing dan melaporkan kepada Pilot in Command tentang : kondisi kesehatan pasien/korban, tujuan/rute penerbangan, ketinggian pesawat yang diinginkan, pengaturan temperatur udara dan tekanan udara yang diinginkan dan selama dalam perjalanan, dokter koordinator akan melaporkan secara berkala tentang kondisi pasien di dalam pesawat.
- Selama dalam penerbangan seluruh personil medik/paramedik terus memantau kondisi kesehatan pasien/korban dan bila perlu memberi pengobatan atau melakukan tindakan medik lain. Secara berkala kondisi pasien/korban dilaporkan kepada pilot in command dan bila perlu dapat meminta kepada pilot untuk : menurunkan ketinggian pesawat, menghindari goncangan karena awan dan bila perlu meminta kepada pilot untuk mendaratkan pesawatnya karena kondisi pasien/korban yang makin memburuk.
- Sampai di tempat tujuan seluruh dokumen administrasi medik dan non medik diserahkan kepada pihak rumah sakit/fasilitas kesehatan yang dituju. Setelah mengadakan koordinasi medik dengan dokter di rumah sakit tersebut, seluruh permasalahan medik dari pasien/korban diambil alih oleh dokter yang bertanggung jawab di rumah sakit tersebut.
Aspek Medico Legal
Untuk menghindari tuntutan dari pihak keluarga pasien/korban akibat kecacatan/kematian sehubungan dengan kegiatan Air Medevac ini, perlu dibuatkan Pernyataan Pertanggungjawaban tertulis dari pihak keluarga pasien/korban untuk tidak menuntut ganti rugi/tuntutan hukum lain kepada Pengelola Jasa Transportasi Udara atau personil medik yang bertugas
Prosedur Pembavaran
Untuk keglatan Air Medevac, pihak keluarga harus memberikan uang "voorschot" kepada Pengelola Jasa Transportasi Pasien yang jumlahnya akan ditentukan kemudian. Sisanya uang tersebut harus dibayarkan baik secara tunai kepada koordinator Air Medevac atau ditransfer melalui Bank. Khusus untuk pasien/korban yang telah menjadi anggota tetap Unit Jasa Pelayanan Transportasl Medik Udara, pembayarannya telah diatur dengan kesepakatan antara "client" dan Pimpinan Unit.
Penutup
Kegiatan jasa transportasi pasien/korban sebenamya sudah dilakukan sendiri-sendiri baik oleh keluarga pasien atau rumah sakit dimana pasien/korban tersebut dirawat. Namun karena prosedumya berbelit-belit dan memerlukan waktu lama untuk mengevakuasi pasien/korban maka sering didapatkan data bahwa jiwa paslen tersebut terlambat untuk ditolong. Dengan mengorganisasikan jasa transportasi medik udara dengan manajemen yang baik, akan mempercepat proses penanganan terhadap pasien dan bagi pengelola Jasa transportasi medik udara, kegiatan ini merupakan lahan yang menjanjikan untuk bisnis.
|
Taken from : /rubrik/one_news_print.asp?IDNews=36 |
944 hits
|
|